
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andika Aulia, menegaskan bahwa keberlakuan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP

Pemerintah mengultimatum platform X dan fitur kecerdasan artifisial (AI) Grok setelah temuan penyalahgunaan teknologi untuk memanipulasi foto orang menjadi konten asusila tanpa persetujuan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi hingga pemutusan akses layanan bila pengamanan dan moderasi tidak segera diperbaiki.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menegaskan praktik rekayasa gambar non-konsensual berbasis AI masuk kategori deepfake dan dapat diproses pidana jika terbukti terjadi manipulasi data elektronik tanpa izin pemiliknya.

Angkatan kedua mahasiswa baru Prodi S1 Hukum Bisnis Fakultas Hukum Unismuh Makassar turut dikukuhkan bersama prodi lain menjadi mahasiswa baru

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis Eksistensi Pengacara Negara di Aula Baruga Adhyaksa pada
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Nibh tellus molestie nunc non blandit massa enim nec. Volutpat lacus laoreet non curabitur gravida arcu ac tortor dignissim. Ultricies lacus sed turpis tincidunt id.
Consectetur adipiscing elit pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus. In massa tempor nec feugiat. Rutrum tellus pellentesque eu tincidunt tortor aliquam nulla.