Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Makassar

Dekan Fakultas Hukum Unismuh sebagai Penanggap di FGD Kejati Sulsel

Dekan Fakultas Hukum Unismuh sebagai Penanggap di FGD Kejati Sulsel

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis Eksistensi Pengacara Negara di Aula Baruga Adhyaksa pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Acara ini dibuka dengan pemaparan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel selaku keynote speaker, dilanjutkan oleh beberapa narasumber terkemuka, di antaranya Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H. (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas), Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum UMI), serta Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Unhas). Diskusi ini dipandu oleh moderator Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas.

Dekan Fakultas Hukum Unismuh Makassar, Dr. St. Saleha Madjid, M.HI., turut hadir sebagai penanggap dalam FGD tersebut. Menurut Saleha, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Jaksa Penuntut Umum harus memiliki pemahaman yang jelas terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa yang memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili kepentingan negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tantangan yang dihadapi JPN sangat kompleks, mulai dari kerumitan kasus, pengaruh politis, hingga tantangan integritas dan independensi. Selain itu, masalah kekurangan sumber daya manusia dan perkembangan teknologi informasi juga menjadi kendala,” jelas Saleha.

Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi JPN agar lebih efektif dalam melindungi kepentingan negara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh 15 dekan Fakultas Hukum dari berbagai universitas di Sulsel serta perwakilan dari organisasi advokat dan program studi ilmu hukum.

PROFIL
PROGRAM STUDI
BERITA TERBARU

Kasus Deepfake Asusila Grok AI, Komdigi Siap Putus Akses X, Dosen Unismuh Soroti Pelanggaran HAM Digital

Pemerintah mengultimatum platform X dan fitur kecerdasan artifisial (AI) Grok setelah temuan penyalahgunaan teknologi untuk memanipulasi foto orang menjadi konten asusila tanpa persetujuan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi hingga pemutusan akses layanan bila pengamanan dan moderasi tidak segera diperbaiki.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menegaskan praktik rekayasa gambar non-konsensual berbasis AI masuk kategori deepfake dan dapat diproses pidana jika terbukti terjadi manipulasi data elektronik tanpa izin pemiliknya.

Final visa

We reduce visa processing costs

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Specialized Visa Accessory
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
How to get the american visa
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Visa application instructions
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Embassy and Consulate
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Dual citizenship

We guide you through the application for dual citizenship

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Nibh tellus molestie nunc non blandit massa enim nec. Volutpat lacus laoreet non curabitur gravida arcu ac tortor dignissim. Ultricies lacus sed turpis tincidunt id.

Consectetur adipiscing elit pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus. In massa tempor nec feugiat. Rutrum tellus pellentesque eu tincidunt tortor aliquam nulla.