
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andika Aulia, menegaskan bahwa keberlakuan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) memiliki peran krusial dalam memastikan implementasi KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) berjalan sesuai prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Dikatakan Andika, KUHAP 2025 mulai berlaku pada tanggal yang sama dengan KUHP Nasional, dengan ketentuan masa transisi yang masih mengakui aturan pelaksana KUHAP 1981 sepanjang tidak bertentangan.
“Di sinilah KUHAP baru menjadi penting. KUHAP 2025 berlaku pada tanggal yang sama, dan masa transisi disebut tetap menggunakan aturan pelaksana KUHAP 1981 sepanjang tidak bertentangan,” ujar Andika kepada fajar.co.id, Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan, tantangan terbesar pada fase awal penerapan bukan terletak pada teks undang-undang, melainkan pada konsolidasi praktik di lapangan.
“Dalam masa awal keberlakuan, tantangan terbesar adalah konsolidasi praktik, bagaimana penyidik, penuntut, advokat, dan hakim menerjemahkan KUHP baru dalam prosedur acara pidana yang juga baru,” sebutnya.
Secara khusus, Andika menyoroti penerapan delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Lanjut dia, ada dua lapis pengujian yang idealnya dilakukan secara disiplin sebelum perkara masuk ke proses hukum lebih jauh.
“Untuk delik penghinaan Presiden/Wakil Presiden, setidaknya ada dua lapis uji yang idealnya muncul di depan,” tukasnya.
Uji pertama bersifat formil, yakni memastikan ada atau tidaknya aduan tertulis dari Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 220 KUHP Nasional.
“Satu, uji formil, ada tidaknya aduan tertulis Presiden/Wakil Presiden,” jelasnya.
Sementara uji kedua bersifat substansial, yang menilai isi perbuatan tersebut.
Baca Juga:Advokat Ini Ungkap KUHP Baru Malah Warisi Kolonialisme, Bisa Jerat Para Ulama
“Dua, uji substansial, apakah perbuatan termasuk kepentingan umum atau pembelaan diri dan berada dalam koridor kritik demokratis sebagaimana arah Penjelasan Pasal 218,” Andika menuturkan.
Ia menegaskan, bila dua lapis uji tersebut diterapkan secara konsisten, maka pengaturan penghinaan Presiden/Wakil Presiden dapat ditempatkan secara proporsional.
“Jika dua uji ini dilaksanakan disiplin, maka ketentuan tersebut lebih mungkin berada dalam kerangka perlindungan martabat jabatan yang tidak mematikan kritik, sejalan dengan prinsip demokrasi,” imbuhnya.
Sebaliknya, Andika mengingatkan adanya risiko serius bila penerapan dilakukan secara longgar.
Baca Juga:Penangkapan Hakim Harus Izin Ketua Mahkamah Agung, Pasal 98 KUHAP Baru Bertentangan dengan UUD 1945
“Jika uji ini longgar, pasal itu berisiko menjadi sumber chilling effect, orang memilih diam karena takut diperkarakan,” katanya.
Tidak berhenti di situ, Andika menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum pidana tidak bisa diukur hanya dari teks undang-undang.
“Kemajuan ada di teks undang-undang, ujian ada di praktik,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah besar dalam proyek pembaruan hukum pidana nasional.
“KUHP dan KUHAP baru adalah langkah maju dalam proyek besar pembaruan hukum pidana. Ia menyatakan diri sebagai rekodifikasi, bahkan berbicara terang tentang dekolonialisasi,” jelas Andika.
Namun, menurutnya, untuk isu-isu paling sensitif seperti penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, ukuran kemajuan sesungguhnya terletak pada cara negara menggunakan kewenangannya.
“Ukuran kemajuan bukan hanya ada tidaknya pasal, melainkan bagaimana negara menggunakannya,” imbuhnya.
Kata Andika, selama penegakan hukum berpegang pada prinsip delik aduan tertulis, menghormati pengecualian kepentingan umum, serta membaca kritik sebagai bagian dari kontrol demokratis, pasal tersebut masih dapat dijalankan secara sehat.
“Jika penegakan memegang teguh delik aduan tertulis, memuliakan pengecualian kepentingan umum, dan mengedepankan pembacaan konteks kritik sebagai kontrol demokratis, maka pasal ini dapat diletakkan secara proporsional,” terangnya.
Andika bilang, bila praktik justru menyimpang, risiko kemunduran demokrasi terbuka lebar.
“Jika praktik melenceng, misalnya memproses kritik kebijakan sebagai penghinaan, maka kita berpotensi mengulang problem yang pernah dikritik Mahkamah Konstitusi pada 2006, yakni ketidakpastian tafsir dan tekanan terhadap kebebasan berekspresi,” kuncinya.



