KUHP BARU – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Makassar (FH-Unismuh) Muhammad Ibnu Maulana Ruslan. Ibnu mengingatkan APH dalam mengimplementasi KUHP, tidak sekadar menghafal pasal-pasal baru.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHP baru ini mengakhiri sistem hukum pidana peninggalan kolonial.
KUHP lama berasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang berlaku di Hindia Belanda sejak 1918 dan diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pemberlakuan beleid baru tersebut membuka babak baru penegakan hukum di Indonesia.
Aparat penegak hukum (APH), seperti polisi, jaksa dan hakim harus cepat menyesuaikan dalam penerapan KUHP baru.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Makassar (FH-Unismuh) Muhammad Ibnu Maulana Ruslan mengingatkan APH dalam mengimplementasi KUHP, tidak sekadar menghafal pasal-pasal baru.
Namun, lebih kepada revolusi mentai APH, baik polisi, jaksa dan hakim.
Kesiapan mereka tidak boleh bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek fundamental, seperti pola pikir, kompetensi teknis dan integritas moral.
“Jadi APH di sini dalam kesiapannya menghadapi era KUHP baru dimulai dari pergeseran paradigma, dari menghukum ke memulihkan,” imbaunya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (7/1/2026).
Olehnya itu, kata dosen akrab disapa Ibnu ini, APH harus menguasai pedoman pemidanaan, pemanfaatan pidana alternatif, misalnya pidana pengawasan atau kerja sosial.
APH juga harus memahami hukum yang hidup pada pasal-pasal di KUHP untuk mengakui hukum adat.
Tantangan sosiologis bagi aparat adalah memahami norma adat setempat supaya tidak terjadi benturan antara hukum nasional dan nilai-nilai lokal.
“Jika APH hanya siap secara teknis, tetapi mentalitasnya masih mentalitas penjara, maka KUHP baru ini hanya akan berganti kulit saja, tanpa ganti isi,” katanya.
Ia menyebut, kesiapan paling krusial dengan berlakunya KUHP baru adalah keberanian moral APH.
Mereka tak lagi memaksakan perkara kecil masuk ke pengadilan, jika bisa diselesaikan lewat restorative justice (RJ).
Apalagi, KUHP baru berbeda dengan warisan kolonial yang bersifat restributif.
Ia menyampaikan, KUHP baru mempunya tiga pilar utama.
Yakni, keadilan korektif, keadilan rehabilitasi dan keadilan restorative.
“Hukum modern tidak lagi bertanya seberapa berat ia harus menderita, melainkan bagaimana cara memperbaiki kerusakan yang telah terjadi. Itulah esensi dari memanusiakan hukum,” ucapnya.
Kesiapan APH
Untuk melihat kesiapan penegakan hukum dalam menerapkan KUHP baru, Ibnu mengacu pada teori hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M Friedman.
Lawrence M Friedman merupakan pengajar di Stanford Law School.
Profesor hukum asal Amerika Serikat itu sosok penting dalam gerakan law and society.
Ibnu mengutarakan, Lawrence M Friedman menilai keberhasilan sistem hukum bergantung pada tiga unsur.
Pertama, unsur substansi yaitu undang-undangnya. Dalam hal ini KUHP.
Kedua, struktur (lembaga/aparatnya). Kesiapan struktural ini berkaitan dengan organisasi, sarana prasarana dan mekanisme kerja antar lembaga, yakni kepolisian, kejaksaan dan peradilan.
“Sinkronisasi standar operasional prosedur (SOP), kepolisian, kejaksaan dan peradilan harus seragam,” sebut dosen berusia 30 tahun ini.